Cara Membuat SIUP Konvensional dan Online untuk Perorangan/Toko

Sharing is caring!

Cara Membuat SIUP ~ Bagaimana cara membuat SIUP dengan sistem konvensional maupun online untuk usaha perorangan atau toko?

BisnisHandal.com, Banyak dari kita mungkin sudah pernah mendengar SIUP. Jika anda hendak menjalankan usaha dagang atau membuka toko, maka terlebih dahulu harus mengurus SIUP.

Apa Itu SIUP?

SIUP adalah akronim atau kependekan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan.

Pengertian SIUP adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha ketika hendak mendirikan dan menjalankan suatu usaha perdagangan.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan dagang, atau perseorangan yang melakukan usaha perdagangan di semua wilayah Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.

Jenis atau Kategori SIUP

Ada beberapa jenis atau kategori Surat Ijin Usaha Perdagangan. Masing-masing ini dibagi berdasarkan volume usaha yang dijalankan.

syarat membuat siup untuk toko

Adapun jenis atau kategori Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut.

  • SIUP Besar, untuk usaha perdagangan yang memiliki modal atau kekayaan lebih dari 10 miliar rupiah.
  • SIUP Menengah, untuk usaha perdagangan yang memiliki modal atau kekayaan antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Kecil, untuk usaha perdagangan yang memiliki modal atau kekayaan antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • SIUP Mikro, untuk usaha perdagangan yang memiliki modal atau kekayaan tidak lebih dari Rp 50 juta.

Syarat Membuat SIUP Perorangan atau Toko

Sebelum membuat SIUP, anda diharuskan untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Berkas persyaratan yang dibutuhkan ini berbeda berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang akan anda jalankan. Misalnya syarat membuat SIUP untuk perusahaan perorangan tentu akan sangat berbeda dengan Perseoran Terbatas atau Perseroan Terbuka.

Berikut ini adalah syarat membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan perusahaan perorangan atau toko untuk usaha dagang atau toko kelontong.

  • Fotokopi KTP pemilik usaha atau pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP pemilik usaha atau pemegang saham perusahaan.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Pas foto direktur atau penanggung jawab atau pemilik usaha dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai Rp 6.000.
  • Fotokopi sertifikat tempat usaha atau surat sewa (jika tempat usaha tersebut menyewa tempat milik orang lain).
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk syarat membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan khusus Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan Perseroan Terbuka (Tbk), silahkan membaca artikel:

SIUP Adalah: Pengertian SIUP beserta Contoh dan Syarat Membuatnya

Cara Membuat SIUP Sistem Konvensional

Berikut ini adalah tata cara membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan menggunakan sistem konvensional.

1. Mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perijinan

Yang harus anda lakukan pertama adalah mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Layanan Perijinan yang ada di kota domisili anda.

Jika anda tidak mengetahui lokasi  Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Layanan Perijinan terkait, cara mudahnya adalah mencari melalui Google.

Nanti dari Google Maps, anda akan dipandu dan diarahkan ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Layanan Perijinan terdekat.

2. Mengambil Formulir Pendaftaran

Setelah mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Layanan Perijinan, berikutnya anda tinggal mengambil formulir pendaftaran untuk pengajuan SIUP.

Anda tinggal menemui petugas dan akan langsung diarahkan untuk mendapatkan formulir pengajuan ijin membuat SIUP.

Jika anda berhalangan hadir, maka bisa mewakilkannya kepada orang yang anda tunjuk cukup dengan surat kuasa dan materai yang anda tanda tangani.

3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap dan Benar

Langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan pengajuan Surat Ijin Usaha Perdagangan dengan lengkap dan data yang benar.

syarat membuat siup perorangan

Data yang dibutuhkan untuk mengisi formulir ini adalah data pemilik usaha/direktur/penanggung jawab usaha.

Setelah semua data sudah terisi dengan benar, maka jangan lupa bubuhi tanda tangan di atas sebuah materai Rp 6.000.

Berikutnya, anda diharuskan fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 lembar dan menyerahkannya kembali kepada petugas beserta semua kelengkapan administrasi yang sebelumnya telah dipersiapkan.

4. Membayar Biaya Permohonan SIUP

Adapun besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIUP adalah berbeda pada setiap kota atau kabupaten tergantung pada kebijakan dan aturan Pemerintah Daerah setempat.

Sebagai bayangan, harga kisaran yang anda butuhkan untuk membuat SIUP kecil dan mikro adalah mulai dari Rp 1,5 juta (tanpa notaris) dan Rp 2,5 juta (menggunakan notaris).

Sedangkan untuk membuat SIUP besar, akan dikenakan tarif mulai dari Rp 2,5 juta – Rp 4 juta tergantung dengan atau tanpa notaris dan kebijakan daerah setempat.

5. Mengambil SIUP

Setelah anda membayar biaya administrasi, beriktunya tinggal menunggu SIUP anda jadi.

Lama waktu yang dibutuhkan dari waktu permohonan formulir hingga selesai adalah kurang lebih 2 mingguan.

Setelah selesai, pihak petugas Dinas Perdagangan biasanya akan menghubungi anda melalui telepon untuk menginformasikan bahwa SIUP sudah selesai dan sudah bisa anda ambil.

Masa berlaku Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah seumur hidup perusahaan. Itu artinya selama usaha tersebut masih berjalan, maka akan terus berlaku tanpa harus diperpanjang kembali.

Cara Membuat SIUP Online dengan Sistem OSS (Online Single Submission)

Pada tahun 2020 pemerintah juga meluncurkan cara membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan dengan cara online lewat sistem OSS (Online Single Submission).

Sistem OSS adalah sebuah sistem perijinan usaha yang terintegrasi secara langsung secara elektronik. Dengan sistem ini, proses pengurusan ijin akan lebih ringkas dan mudah karena telah terintegrasi dalam satu sistem.

Untuk bisa membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan secara online, para pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki NIB. Seperti apa NIB?

Apa itu NIB?

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB merupakan identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS ketika pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Adapun fungsi dari NIB adalah sebagai berikut.

  • Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API), jika dalam kegiatan usaha tersebut harus melakukan impor.
  • Akses Kepabeanan, jika dalam usaha ada melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Jadi NIB adalah salah satu syarat wajib jika pelaku usaha hendak mengurus SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).

Tata Cara Membuat NIB untuk SIUP Online

cara membuat situ

Berikut ini adalah tahapan atau langkah membuat NIB untuk bisa mendapatkan SIUP secara online.

  • Membuka alamat website oss.go.id.
  • Setelah situs terbuka, klik menu Daftar pada pojok kiri atas, kemudian isi Form Registrasi dengan benar.
  • Setelah Form Registrasi terisi, centang Syarat dan Ketentuan lalu klik Daftar.
  • Buka email yang terdaftar pada saat registrasi, lalu lakukan aktivasi dengan mengklik link aktivasi yang ada dalam email.
  • Setelah aktivasi berhasil, anda akan mendapatkan email kiriman berupa Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Masuk kembali ke alamat website OSS tadi dan lakukan login dengan menggunakan Username dan Password anda tadi.
  • Cari menu Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), kemudian isi formulir berupa data perusahaan anda.
  • Setelah selesai, pilih menu Permohonan Berusaha => Akta. Setelah itu akan muncul informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
  • Berikutnya ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Untuk langkah pertama, cek data perusahaan apakah sudah sesuai atau belum. Jika sudah, klik tombol Lanjut.
  • Berikutnya, anda tinggal menyelesaikan langkah lain untuk Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersil, dan Output.
  • Langkah terakhir adalah memberikan centeng pada seluruh kotak perijinan yang anda minta.

Setelah selesai, sekarang anda tinggal menunggu NIB tersebut diproses dan akan ada email notifikasi jika proses NIB sudah selesai.

Baca: 4 Cara Cek Nomor NPWP Online atau Offline untuk Melihat Status Aktifnya

Demikianlah penjelasan lengkap cara membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan khusus untuk pemula. Semoga bisa membantu anda dalam mempersiapkan keperluan usaha nantinya. [BH/CS]

Tinggalkan komentar