Cara Mendapatkan Bantuan UMKM ~ Ingin mendapatkan dana bantuan UMKM dari pemerintah? Begini cara daftar dan pencairannya!
BisnisHandal.com, Berkaitan dengan Pandemi Covid-19 yang masih terus melanda negeri, saat ini ada beberapa program BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari pemerintah.
Hingga tahun 2020 sampai saat ini, telah ada beberapa program yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Misalnya adalah program Kartu Prakerja untuk membantu orang-orang yang mengalami PHK akibat Covid-19. Ada juga program pulsa gratis dari pemerintah untuk mendukung pembelajaran sistem daring.
Untuk para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan keuangan, saat ini pemerintah juga menggelontarkan dana bantuan langsung tunai berupa uang senilai Rp 2,4 juta kepada penerima yang memenuhi syarat.
Baca: Cara Mendapatkan Uang Rp 3,55 Juta Gratis dari Pemerintah Modal KTP
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM 2021
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memiliki usaha dengan skala mikro
- Berkewarganegaraan Republik Indonesia
- Tidak sedang memiliki pinjaman usaha dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, atau Polri
- Surat Keterangan Usaha (SKU), khusus untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTPnya berbeda dengan lokasi usaha
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Terbaru 2021
Berikut ini adalah cara untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta. Saat ini belun tersedia cara daftar bantuan UMKM secara online, jadi anda harus melakukannya secara offline karena tidak tersedia link pendaftaran bantuan UMKM online.
1. Mempersiapkan Berkas
Cara pertama dalam mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diminta.
Adapun berkas yang dibutuhkan tersebut antara lain sebagai berkut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Apabila usaha anda memiliki alamat yang berbeda denga KTP anda, maka anda wajib membawa Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Mendaftarkan Usaha
Setelah para pelaku usaha UMKM mempersiapkan seluruh berkas keperluan, sekarang saatnya mendaftarkan usaha tersebut. Tempat pendaftaran tersebut adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota wilayah tempat usaha tersebut beroperasi.

Anda tinggal mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota anda pada hari dan jam kerja dengan membawa berkas-berkas tadi.
3. Cek Status Penerima
Setelah melakukan pendaftaran usaha, anda bisa mengecek status apakah lolos sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berikut cara mengecek status penerima bantuan UMKM dari pemerintah.
- Masuk ke situs https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP anda pada kolom nomor KTP.
- Berikutnya lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika sederhana.
- Klik proses inquiry dan tunggu sampai muncul pemberitahuan apakah anda termasuk salah satu penerima bantuan atau tidak.
4. Mencairkan Dana Bantuan UMKM
Setelah anda menjadi salah satu penerima bantuan, maka anda bisa segera mencairkan dana BLT tersebut ke kantor cabang BRI yang dituju dengan membawa buku tabungan dan kartu identitas diri.
Jika belum memiliki rekening BRI, anda akan diminta untuk membuka rekening BRI terlebih dahulu untuk bisa menerima bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Pencairan tersebut gratis tanpa dikenakan biaya dan pemilik usaha sebaiknya datang sendiri ke BRI terdekat tanpa mewakilkannya kepada orang lain.
Baca: 7 Cara Mendapatkan Uang dari Internet untuk Pemula dan Tanpa Modal
Semoga dengan adanya dana bantuan untuk UMKM dari pemerintah, para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 bisa menggunakan uang tersebut dengan bijak untuk berbagai keperluan. [BH/CS]