Cara Perhitungan Pesangon Pensiun atau PHK Terbaru UU Cipta Kerja

Sharing is caring!

Perhitungan Pesangon Pensiun ~ Bagaimana cara menghitung besarnya uang pesangon untuk karyawan pensiun atau mengalami PHK berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru? Berikut penjelasannya!

BisnisHandal.com, Pada tanggal 5 Oktober 2020, RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang Undang. Meski sempat menuai polemik pro dan kontra, UU Cipta Kerja kini telah sah dan berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Karja yang baru ini adalah perhitungan pesangon pensiun atau karyawan yang mengalami PHK.

Perhitungan uang pesangon ini sempat menuai penolakan dan kontroversi karena jumlah uang pesangon untuk karyawan dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja dinilai menyusut dan merugikan para tenaga kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja tahun 2020, nilai maksimal pesangon yang menjadi hak para pekerja adalah menjadi 25 kali upah. Dengan perinciannya yaitu 19 kali upah bulanan buruh dan 6 kali upah jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca: 11 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Saat Ini

Perhitungan Uang Pesangon Pensiun dan PHK

perhitungan pesangon mengundurkan diri

Berikut ini adalah perincian perhitungan uang pesangon bagi karyawan yang mendapat PHK atau pensiun sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja tahun 2020.

A. Uang Pesangon

Berikut ini adalah besarnya upah uang pesangon yang menjadi hak para karyawan sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan.

Masa KerjaUang Pesangon
< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun s/d < 2 tahun2 bulan upah
2 tahun s/d < 3 tahun3 bulan upah
3 tahun s/d < 4 tahun4 bulan upah
4 tahun s/d < 5 tahun5 bulan upah
5 tahun s/d < 6 tahun6 bulan upah
6 tahun s/d < 7 tahun7 bulan upah
7 tahun s/d < 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

B. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain mendapatkan uang pesangon seperti yang tertera di atas, karyawan yang mengalami pensiun atau PHK juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut.

Masa KerjaUang Penghargaan Masa Kerja
3 tahun s/d < 6 tahun2 bulan upah
6 tahun s/d < 9 tahun3 bulan upah
9 tahun s/d < 12 tahun4 bulan upah
12 tahun s/d < 15 tahun5 bulan upah
15 tahun s/d < 18 tahun6 bulan upah
18 tahun s/d < 21 tahun7 bulan upah
21 tahun s/d < 24 tahun8 bulan upah
> 24 tahun10 bulan upah

Contoh Perhitungan Upah Pesangon Pensiun atau PHK Terbaru

Pak Ardi adalah seorang security di PT ABC yang telah bekerja selama 20 tahun dengan gaji terakhir sebesar Rp 5 juta per bulan. Setelah 20 tahun bekerja, Pak Ardi memasuki usia pensiun. Berapakah total uang pesangon yang akan didapat oleh Pak Ardi setelah ia pensiun?

Jawab.

Gaji = Rp 5.000.000/bulan

Masa kerja = 20 tahun

Uang pesangon = 9 x Rp 5.000.000 = Rp 45.000.000.

Uang penghargaan masa kerja = 7 x Rp 5.000.000 = Rp 35.000.000

Total hak pesangon = Rp 45.000.000 + Rp 35.000.000 = Rp 80. 000.000.

Baca: 6 Cara Merekrut Karyawan yang Berkualitas dan Terbaik untuk Usaha

Demikianlah cara perhitungan uang pesangon untuk karyawan atau buruh pensiun atau mengalami PHK sesuai dengan UU Omnibus Law terbaru. Semoga bermanfaat! [BH/CS]

Satu pemikiran pada “Cara Perhitungan Pesangon Pensiun atau PHK Terbaru UU Cipta Kerja”

Tinggalkan komentar