Fintech Adalah ~ Fintech itu apa? Apa saja jenis dan manfaat fintech? Fintech mana saja yang sudah terdaftar di OJK? Temukan jawabannya di bawah ini.
BisnisHandal.com, Mungkin sebagian anda masih cukup asing dengan istilah fintech. Hal ini cukup wajar mengingat istilah ini memang baru populer beberapa tahun belakangan ini.
Meski baru populer, ternyata istilah fintech cukup lazim digunakan, baik di tulisan atau jurnal seputar keuangan dan ekonomi, serta di berbagai kanal berita.
Sebetulnya fintech itu apa? Mari kita cari tahu bersama.
Pengertian Fintech Adalah

Secara etimologi fintech bearasal dari dua kata, yaitu financial dan technology. Jadi bisa dibilang fintech adalah sistem layanan keuangan yang berbasis teknologi.
Jelasnya definisi atau pengertian fintech adalah sebuah sistem layanan keuangan yang menggunakan kecanggihan teknologi informasi dengan tujuan memberikan produk dan layanan jasa keuangan yang lebih efektif, inovatif, kreatif, dan efisien pada masyarakat atau konsumen.
Jadi dengan adanya fintech diharapkan layanan produk atau jasa keuangan bisa dinikmati oleh masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.
Keberadaan fintech sendiri ditandai dengan lahirnya berbagai perusahaan startup di bidang fintech yang mulai merebut pasar beberapa tahun belakangan ini.
Jenis-Jenis atau Klasifikasi Fintech
Menurut Bank Indonesia, saat ini ada 4 jenis klasifikasi fintech atau perusahaan financial technology. Adapun keempat klasifikasi fintech tersebut adalah sebagai berikut.
1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

Klasifikasi fintech yang pertama adalah crowdfunding dan peer to peer lending. Pada klasifikasi ini, fintech bertugas mempertemukan antara investor dengan pencari modal.
Crowdfunding adalah penggalangan dana dengan memanfaatkan teknologi online untuk keperluan tertentu, misalnya mendanai sebuah riset teknologi, membantu korban bencana alam, membantu seseorang atau sekelompok orang yang menderita penyakit kritis, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penggalangan dana.
Penggalangan dana lewat fintech akan menjadi lebih praktis dan cepat karena bisa memanfaatkan platform seperti media sosial.
Sedangkan peer to peer lending (P2P lending) adalah layanan peminjaman uang online kepada masyarakat umum tanpa harus melalui bank atau lembaga keuangan konvensional.
Beberapa contoh fintech yang masuk klasifikasi ini adalah UangTeman.com, KitaBisa.com, KoinWorks.com, Kredivo.com, dan lain-lain.
2. Market Aggregator
Klasifikasi fintech berikutnya adalah market aggregator. Pada klasifikasi ini, fintech akan bertugas sebagai pengumpul data beberapa produk keuangan untuk dianalisa dan dibandingkan untuk referensi bagi konsumen.
Sebagai contoh, misalnya ada platform fintech yang bergerak di bidang KPR. Nah begitu ada customer yang masuk ke fintech tersebut, maka sistem fintech akan otomatis menampilkan data-data KPR yang sudah dikumpulkan dan difilter terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan finansial atau preferensi dari customer yang bersangkutan.
Data yang ditampilkan oleh fintech ini akan sangat berguna sebgai alat bantu bagi konsumen dalam memilih produk KPR yang paling tepat berdasarkan data yang ada.
Beberapa contoh dari fintech market aggregator misalnya Cekaja.com, KreditGogo.com, RajaPremi.com, Asuransi88.com, dan sebagainya.
3. Risk and Investment Management
Pada klasifikasi risk and investment management, fintech akan bergungsi sebagai digital financial planner yang akan membantu anda dalam menemukan solusi perencanaan keuangan sesuai dengan kemampuan finansial anda.
Dengan menggunakan layanan fintech ini, anda sebagai investor bisa mengatur keuangan dan menaruhnya ke dalam instrumen investasi atau asuransi yang tepat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anda.
Keberadaan investasi secara online ini akan membantu anda dalam memudahkan anda dalam perencanaan keuangan jangka pendek maupun panjang nantinya.
Beberapa contoh jenis atau instrumen fintech ini adalah Bareksa.com, Cekpremi.com, Rajapremi.com, NgaturDuit.com, dan sebagainya.
4. Payment, Clering, dan Settlement

Klasifikasi atau jenis fintech terakhir adalah payment, clearing, dan settlement. Bisa dibilang jenis fintech satu ini yang paling akrab bagi kaum millenial dan paling banyak digunakan dalam transaksi keuangan saat ini.
Ada 2 jenis fintech yang masuk dalam kasifikasi ini, yaitu payment gateway dan e–wallet.
Fintech payment gateway adalah penyedia jasa keuangan yang biasanya dipakai untuk bisnis e–commerce.
Dengan adanya fintech ini, sistem bisnis e–commerce akan terhubung langsung dengan banyak bank umum, sehingga penjual dan pembeli online akan langsung bertransaksi dengan cepat, aman, dan mudah.
Selain payment gateway, ada lagi fintech e-wallet atau dompet digital.
E-wallet atau dompet digital ini berfungsi mediun untum menyimpan uang digital yang akan dipergunakan untuk berbagai transaksi online nantinya seperti belanja online, isi pulsa, membayar ojek online, bayar BPJS, dan sebagainya.
Beberapa contoh fintech klasifikasi ini adalah OVO, DoKu, Midtrnas, GoPay, T-Cash, dan lain-lain.
Kelebihan dan Kekurangan Fintech
Sebelum terjun untuk berbisnis atau menggunakan jasa fintech ada baiknya anda mengetahui manfaat dan kelemahannya terlebih dahulu.
1. Manfaat dan Keuntungan Fintech

Adapun manfaat yang akan diterima sehubungan dengan adanya fintech atau financial technology adalah sebagai berikut.
- Bisa melakukan pinjaman uang dengan cepat dan tanpa syarat (agunan)
- Mempermudah dalam melakukan transaksi pembayaran secara online
- Transaksi keuangan jadi lebih praktis, mudah, dan tanpa harus keluar biaya tambahan atau antri
- Bisa dijadikan sarana investasi yang baik dan menguntungkan
- Membantu mengatur keuangan lebih baik
- Memicu terjadinya persaingan di sektor finansial
- Cara terbaik dan tercepat dalam mengumpulkan donasi untuk kegiatan sosial
- Mendorong terciptanya jenis-jenis usaha startup baru yang akan menstimulasi terciptanya banyak lowongan pekerjaan
2. Kekurangan atau Kelemahan Fintech
Meskipun fintech menawarkan banyak sekali keunggulan dalam transaksi keuangan, tetapi tetap saja ada beberapa kekurangan yang harus diketahui.
Beberapa kekurangan atau kelemahan dari fintech adalah sebagai berikut.
- Hanya bisa terjadi kalau ada koneksi internet
- Hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah melek internet (terutama kaum millenial)
- Fintech yang tidak diawasi oleh OJK sangat rawan terjadinya tindakan penipuan
- Beberapa layanan fintech, seperti kredit online mematok biaya yang sangat tinggi
- Data konsumen bisa saja disalahgunakan
- Adanya kemungkinan terjadinya praktik hacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Fintech yang Terdaftar di OJK
Untuk meminimalisir kerugian yang diterima oleh masyarakat, ada baiknya kita sebagai konsumen harus memilih fintech yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan adanya perijinan dan diawasi langsung oleh OJK, maka keamanan dan kenyamanan transaksi keuangan masyarakat akan lebih terjamin.
Berikut ini adalah fintech yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).



Baca Juga:
- Uang Giral Adalah Apa? Yuk Cari Tahu Apa itu Uang Giral Di Sini
- 6 Situs Online Pinjaman Dana Jaminan KTP Tanpa Agunan dan Cepat Cair
- 7 Situs Terpercaya Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan dan Syarat
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pengertian fintech, jenis atau klasifikasi fintech, kekurangan dan kelebihan fintech, serta nama-nama fintech yang terdaftar di OJK. Semoga bisa menambah wawasan anda. [BH/CS]