SIUP Adalah: Pengertian SIUP beserta Contoh dan Syarat Membuatnya

Sharing is caring!

SIUP Adalah ~ Apa itu SIUP? Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian SIUP beserta contoh SIUP, jenis-jenis SIUP, persyaratan SIUP, masa berlaku SIUP dan larangan bagi pemilik SIUP.

BisnisHandal.com, Sebagai seorang pelaku usaha, baik itu usaha kecil, menengah, maupun besar, ada baiknya anda mengetahui SIUP terlebih dahulu.

Beberapa dari anda mungkin sudah mengetahui apa itu SIUP. Namun tidak jarang juga masih banyak masyarakat awam yang belum memahami mengenai SIUP.

Buat anda yang masih belum betul-betul memahami apa itu SIUP, mari kita cari tahu bersama di sini.

Pengertian SIUP Adalah

contoh SIUP

SIUP adalah kependekan atau akronim dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Pengertian SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada orang pribadi atau badan usaha sebagai tanda bukti legalitas atas usaha yang dijalankan oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersangkutan.

Jadi SIUP bisa dikatakan sebagai tanda legalitas atau pengesahan dari pemerintah atas suatu usaha perdagangan yang dijalankan oleh seseorang atau badan usaha.

Karena itu pada dasarnya setiap orang atau badan usaha yang menjalankan perdagangan wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIUP. Namun demikian, berdasarkan peratuan Kementerian Perdagangan RI tahun 2009, ada beberapa usaha yang dikecualikan membuat SIUP.

Pengecualian SIUP

situ adalah

Berikut ini adalah beberapa perusahaan atau pelaku usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP.

  • Perusahaan/usaha/kegiatan yang melakukan usaha di luar sektor perdagangan, contohnya seperti usaha dokter gigi, usaha advokat hukum, usaha klinik pengobatan alternatif, dan sebagainya.
  • Kantor cabang atau kantor perwakilan perusahaan, dikecualikan memiliki SIUP karena tinggal menggunakan fotokopi SIUP dari kantor pusat saja.
  • Usaha perdagangan mikro yang tidak berbadan hukum, kegiatan usaha yang dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat, atau usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta saja.

Jenis Jenis SIUP

Jenis-jenis SIUP adalah dibedakan berdasarkan pada kekayaan atau modal dari usaha yang melakukan bisnis perdagangan.

Berdasarkan jumlah kekayaan atau modal usaha, SIUP dapat dibedakan menjadi 4 jenis.

Adapaun jenis-jenis SIUP tersebut adalah sebagai berikut.

1. SIUP Mikro

SIUP mikro adalah jenis siup yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah untuk perusahaan atau usaha perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. SIUP Kecil

siup online

SIUP kecil adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 miliar.

Persyaratan Administrasi Membuat SIUP

Adapun persyaratan administrasi untuk membuat SIUP adalah berbeda pada masing-masing perusahaan tergantung pada jenis perusahaannya.

Berikut ini adalah persyaratan membuat SIUP untuk masing-masing jenis perusahaan.

1. Persyaratan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Adapun persyaratan SIUP untuk Perseoran Terbatas (PT) adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau penanggung jawab atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya adalah seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi Akta Pendirian perusahaan yang sudah dilegalisir oleh kementerian Hukum dan HAM
  • Pasfoto direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Izin Prinsip Neraca perusahaan
  • Materai Rp 6.000
  • Izin teknis dari instansi terkait (opsional)

2. Persyaratan SIUP untuk Koperasi

masa berlaku siup

Untuk koperasi yang ingin mengajukan permohonan SIUP wajib mempersiapkan syarat administrasi sebagai berikut.   

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dewan pengurus atau dewan pengawas koperasi
  • Fotokopi NPWP Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah disahkan
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas
  • Pasfoto pengurus atau pengawas koperasi atau manajer yang berwewenang dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp 6.000
  • Izin lain-lain (seperti izin AMDAL dan sebagainya)

3. Persyaratan SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Adapun persyaratan SIUP untuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemimpin perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Neraca perusahaan
  • Materai senilai Rp 6.000
  • Foto direktur atau pemilik atau pemimpin perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan (opsional)

4. Persyaratan SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

situ adalah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan
  • Surat persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM atas status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) bahwa perusahaan yang bersangkutan telah menjadi terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) pada tahun pembukuan terakhir
  • Materai senilai Rp 6.000

Masa Berlaku SIUP

Untuk masa berlaku SIUP adalah sesuai dengan jenis SIUP yang bersangkutan.

Masa berlaku SIUP untuk perusahaan kecil dan menengah adalah selama perusahaan tersebut masih beroperasi menjalankan kegiatan usahanya selama tidak melakukan aktivitas perdagangan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan untuk masa berlaku SIUP perusahaan besar adalah lima tahun dan dapat diperpanjang setiap tempo 5 tahun sekali.

Contoh SIUP

 Berikut ini adalah salah satu contoh SIUP.

contoh surat izin usaha perdagangan

Larangan bagi Pemilik SIUP

Sehubungan dengan kepemilikan SIUP, setiap perusahaan atau badan usaha yang telah memiliki SIUP diwajibkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Oleh karena itu, bagi pemilik SIUP dilarang untuk melakukan beberapa hal berikut ini.

  • Perdagangan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang tercantum di SIUP
  • Kegiatan perhimpunan dana dari masyarakat dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar (money game)
  • Perdagangan jasa survey
  • Perdagangan berjangka komoditi, kecuali telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan perdagangan berjangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Baca Juga:

Demikianlah tadi pengertian SIUP beserta jenis-jenis, persyaratan, masa berlaku dan contoh SIUP. Semoga bisa memberikan tambahan informasi untuk anda. [BH/HT]

Tinggalkan komentar